Download skripsi hukum pidana lengkap
Mohon bgt bantuan dr agan2 semua. Contoh Skripsi Hukum. Hukum adalah sebuah peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi jika dilanggar, karena bertujuan untuk membuat segala sesuatu menjadi lebiih teratur. Dalam hukum dikenal dua macam hukum yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Jika mahasiswa ingin menyusun skripsi hukum dapat mengambil contoh judul skripsi kehidupan dalam bangsa ini, misalnya saja kasus korupsi yang menurut sebagian orang memiliki sanksi hukum yang ringan.
Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia. Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut ganja termasuk hashish oil minyak ganja.
Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di Aceh. Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.
Narkotika sintetis, narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.
Bentuk-Bentuk dan Sanksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Narkotika dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan manusia seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perawatan stress dan depresi. Sedangkan untuk pengadaan, impor, ekspor, peredaran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Menurut Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika, yaitu : Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Selanjutnya dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang narkotika, memberikan pengertian : Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang- undang.
Adapun bentuk-bentuk dan sanksi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di atur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika yaitu sebagai berikut : Pasal : 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp Pasal : 1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun atau pidana denda paling sedikit Rp Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan penjara paling singkat 2 dua tahun dan paling lama 7 tujuh tahun atau pidana denda paling sedikit Rp Dengan demikian, dari uraian-uraian di atas tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika, maka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikelompokan sebagai berikut : a.
Penguasaan Narkotika. Produksi Narkotika. Jual-beli Narkotika. Pengangkutan dan transito Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika. Pengertian Remaja Dalam kajian ilmu hukum tidak dikenal adanya istilah remaja sehingga tidak ditemukan pengaturan yang jelas mengenai remaja. Secara etimologi remaja dalam bahasa latin yaitu adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa.
Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik. Remaja sebenarnya tidak mempunyai tempat yang jelas karena tidak termasuk golongan anak tetapi tidak juga golongan dewasa atau tua.
Hurlock, : 9. Menurut WHO Sarwono, : 4 , mendefinisikan remaja lebih bersifat konseptual, ada tiga krieria yaitu biologis, psikologik, dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara tahun, yang secara lengkap definisi tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual. Individu mengalami perkembangan psikologik dan pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa.
Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri. Menurut Hurlock : 11 , Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahap ketahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku dan juga penuh dengan masalah-masalah. Oleh karenanya remaja sangat rentan sekali mengalami masalah psikososial yakni masalah psikis atau kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial.
Masa remaja merupakan sebuah periode dalam kehidupan manusia yang batasannya usia maupun peranannya seringkali tidak terlalu jelas. Singgih Gunarso, : Lebih lanjut, Singgih Gunarso : 30 , menjelaskan bahwa seorang anak berusia 10 tahun mungkin saja sudah atau sedang mengalami pubertas namun tidak berarti ia sudah bisa dikatakan sebagai remaja dan sudah siap menghadapi dunia orang dewasa.
Ia belum siap menghadapi dunia nyata orang dewasa, meski di saat yang sama ia juga bukan anak-anak lagi. Berbeda dengan balita yang perkembangannya dengan jelas dapat diukur, remaja hampir tidak memiliki pola perkembangan yang pasti.
Dalam perkembangannya seringkali mereka menjadi bingung karena kadang-kadang diperlakukan sebagai anak-anak tetapi di lain waktu mereka dituntut untuk bersikap mandiri dan dewasa. Sehingga dapat dikatakan remaja adalah seorang yang berusia 13 sampai dengan 17 tahun dan belum menikah.
Menurut Zakiah Drajat Gatot Supranomo, : 2 , masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria, dimana masa remaja adalah masa peralihan diantara masa kanak-kanak dan dewasa.
Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya.
Sehingga remaja sering mengalami masa kegoncangan karena banyaknya perubahan yang terjadi dan tidak stabilnya emosi yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya sikap dan tindakan yang oleh orang dinilai sebagai perbuatan nakal. Monks : 53 , memberikan batasan usia masa remaja adalah masa diantara tahun dengan perincian tahun masa remaja awal, tahun masa remaja pertengahan, dan tahun masa remaja akhir.
Senada dengan pendapat Monks, menurut Suryabrata 14 , membagi masa remaja menjadi tiga, masa remaja awal tahun, masa remaja pertengahan tahun dan masa remaja akhir tahun. Berbeda dengan pendapat Hurlock yang membagi masa remaja menjadi dua bagian, yaitu masa remaja awal tahun, sedangkan masa remaja akhir tahun.
Tipe Penelitian Penelitian tentang tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X adalah Empiris yaitu adalah penelitian berdasarkan fakta— fakta yang ada di dalam masyarakat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X B.
Adapun alasan memilih lokasi penelitian ini karena semakin meningkatnya jumlah kriminilitas yang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort X khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.
Jenis dan Sumber Data Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua kategori, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari nara sumber dilokasi penelitian yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu menelaah literatur, artikel, liputan, makalah serta peraturan perundang— undangan yang ada kaitannya dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.
Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini adalah seluruh aparat Polres X yang menangani upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan masyarakat yang di anggap mengetahui tentang penyebab terjadinya tindak pidana narkotika serta pelaku tindak pidana narkotika.
Sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah 1 orang Kasat Narkoba, 1 orang Kanit dan 3 orang penyidik Polres X, 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5 orang remaja pelaku tindak pidana narkotika. Pertimbangan peneliti memilih 2 orang tokoh masyarakat, 2 orang Tokoh Agama, 2 orang tokoh pemuda serta 5 orang remaja pelaku tindak pidana narkotika, karena sampel tersebut cukup representatif memberikan informasi mengenai faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten X.
Adapun teknik pemilihan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Purposive Sampling yaitu dengan penunjukan langsung oleh peneliti untuk dijadikan sebagai sampel penelitian. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu : 1. Penelitian Kepustakaan Library Research Yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan cara membaca sejumlah literatur yang relevan dengan tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja, serta bahan-bahan normatif berupa produk hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP , Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.
Penelitian di Lapangan Field Research a. Silahkan klik pada list dibawah ini untuk download skripsi gratis yang akan anda lakukan. Ketua tim pengusul a. Home tips skripsi free download skripsi katalog judul skripsi cara mendapat file skripsi lengkap komentar dan pertanyaan kontak kami. Home tips skripsi free download skripsi katalog judul skripsi cara mendapat file skripsi lengkap komentar dan. Skripsi teknik informatika skripsi ekonomi skripsi pendidikan skripsi hukum skripsi akuntansi skripsi manajemen skripsi keguruan dan masih banyak yang lainnya.
Download Skripsi Hukum Pidana Gratis Home tips skripsi free download skripsi katalog judul skripsi cara mendapat file skripsi lengkap komentar dan pertanyaan kontak kami. Administrasi administrasi negara administrasi niaga bisnis administrasi publik akhwal syahsiah bahasa indonesia bahasa inggris bimbingan konseling bimbingan penyuluhan islam biologi dakwah filsafat fisika fisipol hukum perdata hukum pidana hukum tata negara ilmu hukum ilmu komputer kedokteran keperawatan keperawatan dan kesehatan kesehatan.
Download Skripsi Hukum Pidana Gratis - Nomor 3 tahun dihubungkan dengan putusan pengadilan negeri bandung vide putusan nomor 44 pid b pn bdg download 11 penegakan hukum pidana terhadap produk makanan kalimantan barat yang tidak mencantumkan label halal pada. Pidana denda itu sendiri sebenarnya merupakan pidana tertua dan lebih tua dari pada pidana penjara. Pembayaran denda terkadang dapat berupa ganti kerugian dan denda adat. Dalam zaman modern, denda dijatuhkan untuk delik ringan dan delik berat dikumulatifkan dengan penjara.
Pidana denda pada mulanya adalah hubungan keperdataan yaitu ketika seseorang dirugikan, maka boleh menuntut penggantian rugi kerusakan yang jumlahnya bergantung pada besarnya kerugian yang diderita, serta posisi sosialnya yang dirugikan itu.
Penguasa pun selanjutnya menuntut pula sebagian dari pembayaran tambahan untuk ikut campur tangan pemerintah dalam pengadilan atau atas tindakan pemerintah terhadap yang membuat gangguan. Dalam hukum pidana, denda yang dibayarkan kepada Negara atau masyarakat, sedangkan dalam perkara perdata dapat diganti dengan pidana kurungan jika tidak bayar. Perkembangan Pidana Denda di Indonesia Pidana mati adalah suatu pidana yang ditujukan kepada jiwa orang, pidana penjara dan kurungan kepada kebebasan orang, sedangkan pidana denda tertuju kepada harta benda orang berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.
Diantara jenis-jenis pidana yang terdapat didalam KUHP WvS jenis pidana denda merupakan pidana tertua, lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua pidana mati. Sebelum menjadi sanksi yang mendukung sistem pemidanaan KUHP , pidana denda telah dikenal secara luas hamper setiap masyarakat, termasuk masyarakat primitive, walaupun dengan bentuknya yang primitive, dan tradisional Indonesia.
Pada zaman kerajaan Majapahit, sanksi pidana denda biasanya dikenakan pada kasus-kasus penghinaan atau pencurian dan pembunuhan binatang peliharaan yang menjadi kesenangan raja.
Dalam menetapkan besar atau kecilnya denda tergantung pada besar atau kecilnya kesalhan yang diperbuat, yaitu dapat diperinci sebagai berikut: 1 berdasarkan kasta orang yang bersalah, dan kepada siapa kesalahan itu diperbuat. Apabila denda tidak dibayar, maka orang yang bersalah harus menjadi hamba atau budak dengan menjalankan apa yang diperintahkan tuannya. Bila hutang benda dapat dilunasi maka setiap saat ia dapat berhenti menjadi hamba.
Dan tidak berhak menetapkan berapa lama orang yang bersalah itu menghamba untuk melunasi hutang dendanya adalah raja yang berkuasa. Pidana denda juga dikenal di beberapa masyarakat tradisional di Indonesia, misalnya didaerah Teluk Yos Sudarso Irian Jaya seorang yang melanggar ketentuan hukum adat dapat dikenakan hukuman sanksi antara lain membayar denda berupa bekerja untuk masyarakat5.
Di Tapanuli, jika pembunuh tidak dapat membayar uang salah, keluarga yang terbunuh menyarankan untuk dijatuhi hukuman mati, maka pidana mati dilaksanakan 6. Sedangkan di Minangkabau, dikenal hukum balas membalas, yaitu siapa yang mengucurkan darahnya.
Hal ini menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan, eksekusi dilaksanakan di muka umum dengan cara ditikam. Dalam beberapa ketentuan di KUHP terdapat pula suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan atau denda tanpa dialternatifkan dengan pidana penjara.
Pidana kurungan dan denda tersebut ada yang diancamkan secara tunggal dan ada yang secara alternatif. Kejahatan yang hanya diancam dengan pidana denda saja ditentukan dalam Pasal yakni paling banyak Rp.
Pidana tunggal dan pidana alternatif sebagai pengganti atau pilihan pidana penjara tidak signifikan dalam KUHP sehingga yang menonjol adalah ancaman pidana penjara. Setelah mengetahui tujuan pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan keadaan- keadaan yang ada disekitar si pembuat tindak pidana, apa dan bagaimana pengaruh dari perbuatan pidana yang dilakukan, pengaruh pidana yang dijatuhkan bagi si pembuat pidana dimasa mendatang, pengaruh tindak pidana terhadap korban serta banyak lagi keadaan lain yang perlu mendapatkan perhatian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Disini sikap memilih pidana denda benar-benar atas pertimbangan hakim secara cermat dan obyektif dan praktis daripada pidana perampasan kemerdekaan pidana penjara atau karena memperhitungkan untung rugi pidana denda dibandingkan dengan pidana penjara.
Ketentuan yang mengatur pidana denda ini dicantumkan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal Dengan begitu dapat dilakukan oleh setiap orang yang sanggup membayarnya. Pengaturan Pidana Denda di Indonesia Rancangan KUHP, sebagai ancaman hukum nasional, banyak menjanjikan berfungsinya pidana denda yakni pidana denda ditentukan paling banyak berdasarkan kategori dan ditentukan pidana minimumnya; pidana denda untuk korporasi; pertimbangan kemampuan terpidana dalam penjatuhan pidana denda; pidana denda yang dapat dibayar secara mencicil dan jika pidana denda tidak dibayar, maka dapat diambil dari kekayaan atau dapat diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara yang ditentukan berdasarkan perhitungan dan ukuran-ukuran tertentu; dan pidana pidana denda bagi anak yang melakukan tindakan pidana.
Dalam hal terjadinya nilai uang, ketentuan pidana dalam RUU KUHP relative memadai dengan rincian, sebanyak pasal ditentukan ancaman pidana penjara tunggal, 40 pasal ditentukan ancaman pidana. Hal yang menarik dalam pidana denda antara lain ditetapkannya jumlah denda berdasarkan kategori dan pembayaran denda dapat di angsur.
Apabila tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit seribu lima ratus rupiah. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori, yaitu : 1 Kategori I, seratus lima puluh ribu rupiah 2 Kategori II, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah 3 Kategori III, tiga juta rupiah 4 Kategori IV, tujuh juta lima ratus ribu rupiah 5 Kategori V, tiga puluh juta rupiah 6 Kategori VI, tiga ratus juta rupiah c.
Pidana denda paling banyak untuk korporasi adalah kategori lebih tinggi berikutnya. Pidana denda paling banyak untuk korporasi yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan : 1 Pidana penjara paling lama 7 tahun sampai dengan 15 tahun adalah denda kategori V.
Lokasi Penelitian Bertitik tolak pada judul yang Penulis angkat pada skripsi ini, maka tempat dan lokasi penelitian yang Penulis lakukan adalah di Makassar. Sumber Data Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum yang terdiri dari : a Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat berupa Peraturan Perundang-undangan yang releven, yaitu antara lain : 1 Undang-Undang Dasar 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana b Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer berupa literature, pandangan para pakar yang berkaitan dengan pidana denda, serta sumber-sumber lainnya yang bisa dijadikan pedoman dalam penulisan skripsi ini.
Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data Pengumpulan data dilakukan dengan 2 cara yakni melalui metode penelitian kepustakaan Library Research dan metode penelitian lapangan Field Research. Metode penelitian lapangan Field Research , yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan dengan pengamatan langsung.
Dalam hal ini, Penulis melakukan wawancara dengan akademisi dan juga praktisi hukum. Analisis data Penganalisisan data merupakan tahap yang paling penting dalam penelitian hukum normative. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk mengadakan sistematisasi bahan-bahan hukum tertulis Soerjono Soekanto, ; Teknik analisis data adalah suatu uraian tentang cara-cara analisis, yaitu dengan kegiatan mengumpulkan data kemudian diadakan pengeditan terlebih dahulu, untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan analisis yang sifatnya kualitatif.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, maka analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengolahan data yang pada hakekatnya untuk mengadakan sistemasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sesuai dengan jenis data yang deskriptif maka yang digunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menetukan hasil.
Analisis data merupakan langkah selanjutnya untuk mengelolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Dari penjelasan di atas, maka Penulis menganalisis data serta teori- teori yang telah ada untuk kemudian dihubungkan dengan ketentuan- ketentuan mengenai bagaimana penerapan pidana denda di Indonesia, kemudian menjawab pertanyaan mengenai eksistensi pidana denda dalam pidana dan pemidanaan di Indonesia.
Dari mulai Pasal sampai Pasal untuk kejahatan Buku II dan dari mulai Pasal sampai Pasal untuk pelanggaran Buku III , perumusannya adalah pidana penjara tunggal, pidana penjara dengan alternatife denda, pidana kurungan tunggal, pidana kurungan dengan alternatife denda, dan pidana denda yang diancamkan secara tunggal.
Minimum pidana denda adalah Rp. Di luar KUHP adakalanya ditentukan dalam 1 atau 2 pasal bagian terakhir dari perundang-undangan tersebut, untuk norma-norma tindak pidana yang ditentukan dalam beberapa pasal yang mendahuluinya. Didalam KUHP sebelum dirubah pasal , maksimum denda yang tertinggi diancamkan terdapat dalam pasal , yaitu Rp Untuk beberapa perundang-undangan hukum pidana, ketentuan dalam Pasal 30 ayat 2 KUHP tidak diterapkan. Hal ini terutama ditentukan kepada penyelesaian tindak pidana dimana titik berat penyelesaiannya diharapkan untuk kelancaran pengisian kas Negara, memperbesar pendapatan Negara, dan pengembalian uang Negara.
Pengaturan pidana denda dalam KUHP ditentukan dalam pasal 10 dan pasal Pasal 30 mengatur mengenai pola pidana denda. Ditentukan bahwa banyaknya pidana denda sekurang-kurangnya Rp. Jika dijatuhkan pidana denda, dan pidana denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti tersebut sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama 6 bulan. Dalam RUU KUHP, pidana denda betul-betul dijadikan pidana pokok, baik sebagai alternative pidana penjara maupun pidana tunggal untuk pidana ringan.
Sebagai pidana alternative, diharapkan pidana denda juga dapat diartikan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana. Jika dilihat dari perkembangan sistem pidana di Indonesia, juga dibandingkan dengan perkembangan sistem pidana denda dinegara-negara lain, Indonesia dapat dikatakan Negara yang tertinggal dalam pengaturan dan penerapan pidana denda.
KUHP yang berlaku di Indonesia itu sendiri memiliki kelemahan-kelemahan, antara lain: 1 Pidana denda dapat dibayarkan atau ditanggung oleh pihak ketiga sehingga pidana denda yang dijatuhkan tidak secara langsung dirasakan oleh terpidana dan pada akhirnya tujuan pemidanaan tidak tercapai. Disebutkan bahwa pidana denda sebagai salah satu sarana dalam politik kriminal tidak kalah efektif dengan jenis pidana lain. Pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Jika tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit Rp. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori, yaitu: a. Kategori I Rp 1. Kategori II Rp 7. Kategori III Rp Kategori IV Rp Kategori V Rp Kategori VI Rp 3. Pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun sampai dengan 15 lima belas tahun adalah pidana denda kategori V; b.
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun adalah pidana denda kategori VI. Pidana denda paling sedikit untuk korporasi adalah pidana denda kategori IV. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
0コメント